Tunjang Kinerja, Relawan TKSK se Kukar Dapat Bantuan Kendaraan Dinas
TENGGARONG , Bupati Kutai Kartanegara Edi
Damansyah Kamis (16/4/2020) pagi tadi resmi menyerahkan bantuan kendaraan dinas roda dua untuk 18 relawan
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kukar.
Proses penyerahan dilangsungkan di Pendopo
Odah Etam Tenggarong, dan secara simbolis diserahkan kepada tiga anggota TKSK
yang mewakili wilayah hulu, tengah dan pesisir Kukar.
Hadir dalam acara penyerahan tersebut Asisten
1 Setkab Kukar Ahmad Tafudik Hidayat, Kepala Dinas Sosial Kukar H Didi Ramyadi,
dan sejumlah undangan lainnya.
Dikatakan Edi Damansyah, kendaraan roda dua
yang diberikan kepada kepada relawan TKSK se Kukar diharapkan dapat menunjang
kerja para relawan.
"Saya ucapkan terimakasih kepada
kawan-kawan TKSK sudah bekerja dengan baik dan bantuan kendaraan ini sebagai
kendaraan dinas untuk menunjang kinerja dan tentunya ini juga sebagai salah
satu perhatian kita untuk pekerja dilapangan, " kata Edi Damansyah.
Menurut Edi Damansyah, kinerja TKSK di
lapangan juga bagian dari kebijakan jaringan penanganan sosial di Kukar dan
implementas kebijakan tersebut berjalan dengan baik.
"Saya berharap dengan ditunjang lagi
relawan TKSK dengan kendaraan dinas ini lebih aktif lagi dilapangan terutama melakukan
pendataan secara terkini tentang data sosial sampai menjadi kebijakan tepat
sasaran dan tepat arah, dan ini tidak terlepas dari kinerja TKSK di lapangan,
" ungkap Edi Damansyah.
Kepala Dinas Sosial Kukar Didi
Ramyadi menambahkan, para TKSK ini pada dasarnya membantu pemerintah di tiap
kecamatan terkait pelayanan sosial, misalnya mendata masyarkat miskin, difabel
serta lansia dan anak terlantar di tiap kecamatan kemudian mengadakan bantuan
sosial kepada masyarakat.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan
kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi,
dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk
melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai
dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Adapun tugas umum TKSK yakni
Melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau data dan
informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.awi/adv